Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Malinau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Segera Selesaikan Tata Batas Desa-Kecamatan di Barito Timur

  • Oleh ANTARA
  • 04 November 2017 - 03:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Anggota DPRD Barito Timur H Cilikman Jakris meminta pemerintah daerah setempat segera menyelesaikan permasalahan tata batas desa dan Kecamatan yang selama ini masih menjadi polemik.

"Hingga saat ini masih ditemui beberapa persoalan yang mencuat, lantaran tidak adanya kejelasan titik koordinat yang ditetapkan. Tidak cukup untuk Kecamatan Paju Epat yang sudah diselesaikan tetapi ada sejumlah desa antar kecamatan yang masih mempersoalkannya," kata Cilikman, di Tamiang Layang, Jumat (3/11/2017).

Menurut Cilikman, masalah tata batas juga terjadi antara desa di Kecamatan Karusen Janang dengan desa di Kecamatan Paku.

Salah satu contoh adalah warga yang bertempat tinggal di wilayah Desa Tampa bisa menjual lahan dengan bukti kepemilikan tanah (SKT) yang diterbitkan mencakup wilayah lain di Kecamatan Karusen Janang.

Ini menyebabkan polemik pada pihak pembeli dan antara warga desa dengan sesama warga desa lainnya. Hingga terjadi klaim bahwa saling memiliki keabsahan atas lahan tersebut dan menjadikannya obyek pembebasan lahan kepada pihak perusahaan yang berinvestasi di Barito Timur.

Padahal lahan tersebut masuk ke dalam wilayah kecamatan lain yang juga berpemilik. Sehingga, kata politisi Partai Gerindra itu, muncul beberapa persoalan yang tidak lain berdampak pada warga.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap perusahaan tidak langsung asal membeli lahan hanya karena untuk kepentingan usaha pihak perusahaan saja, tapi lebih kepada pemikiran bersama untuk mengetahui asal usul lahan dan silsilahnya.

"Saat ini masih banyak masalah tumpang tindih lahan yang akar masalahnya dari tidak jelasnya tata batas desa yang ada," tandasnya.

Untuk itu, pensiunan ASN yang pernah menjabat sebagai Kepala BKD Bartim itu mengharapkan permasalahan tata batas antardesa, terutama desa yang berbatasan antarkecamatan, agar bisa diselesaikan pemerintah daerah. Selain itu, perlu juga adanya inventarisir masalah lahan yang bermasalah karena tata batas. (KBA)

Berita Terbaru