Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Fakfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jualan di Kawasan Parkir Pasar Baru Tidak Boleh Lewat Pukul 07.00 WIB

  • 17 November 2017 - 13:24 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Satpol PP Kabupaten Gunung Mas, Edwin Yustian menegaskan kepada para penjual sayur yang berjualan pagi hari (pasar subuh) di kawasan parkir pasar baru supaya mentaati waktu yang telah ditetapkan untuk berjualan agar tidak menggangu masyarakat yang berbelanja.

"Sudah ditetapkan waktu jualan tidak boleh lewat pukul 07.00 WIB. Bila ada pedagang yang melanggar, maka mulai hari ini akan kami tindak," kata Edwin, Jumat (17/11/2017).

Menurutnya para pedagang yang berjualan pagi hari di kawasan parkir pasar baru adalah mereka yang dulunya berjualan di kawasan pasar penampungan.

Setelah pasar direnovasi, maka tidak boleh lagi berjualan di kawasan pasar penampungan, sehingga pedagang dipindahkan sementara berjualan di kawasan parkir pasar baru.

"Berjualan di kawasan parkir pasar baru hanya sementara, menunggu ada tempat lain untuk para pedagang di pasar subuh. Namun pedagang harus mematuhi waktu berjualan. Kemarin kami telah memanggil pengelola parkir di kawasan pasar baru atas nama Sutomo. Pengelola parkir kami ingatkan supaya membantu menertibkan para pedagang," cetusnya.

Pasalnya lanjut Edwin, selama ini telah terjadi pelanggaran terkait waktu berjualan di areal parkir. "Pengelola parkir berjanji akan membantu menertibkan pedagang," cetuanya. (EPRA SENTOSA/B-6)

Berita Terbaru