Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Kapuas Hulu Gelar Sosialisasi Larangan Perdagangan dan Penggunaan Air Raksa

  • Oleh Hamdi
  • 17 November 2017 - 15:56 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Polsek Kapuas Hulu menggelar sosialisasi mengenai larangan perdagangan dan penggunaan air raksa (merkuri) secara ilegal. Pasalnya, hal ini sesuai dengan kebijakan Pemerintah RI bahwa ditahun yang akan datang Indonesia harus terbebas dari bahaya air raksa.

 "Dalam hal ini kami melakukan sosialisasi dan mengingatkan kepada masyarakat tentang larangan menggunakan atau menjual air raksa," ungkap Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Rachman Ashari melalui pesan singkatnya kepada Borneonews, Jumat (17/11/2017).

Ia melanjutkan sosialisasi tidak hanya dilakukan melalui tatap muka. Namun juga dengan pemasangan alat peraga berupa spanduk di beberapa titik. Dalam spanduk itu, pihaknya mencantumkan dasar hukum, ancaman dan denda terkait penjualan dan penggunaan air raksa.

'Dalam spanduk tersebut tercantum jelas dasar hukum, ancaman hukuman dan denda yang akan diberikan kepada masyarakat yang memperdagangkan serta menggunakan merkuri atau air raksa tersebut untuk kepentingan pribadi seperti tambang ilegal,' tegas Ipda Rachman.

Kapolsek berharap masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu sadar bahwa selain dituntut sanksi pidana penggunaan merkuri tersebut dapat merusak lingkungan serta berbahaya bagi tubuh manusia apabila terkonsumsi air dan ikan yang sudah tercemar oleh merkuri. (HAMDI/B-8)

Berita Terbaru