Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Empat Parpol di Lamandau Belum Penuhi Syarat Minimal Keanggotaan, Ini Dia Partainya

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 17 November 2017 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Setelah melakukan penelitian administrasi terhadap salinan bukti keanggotaan Partai politik (Parpol) yang telah mendaftar sebagai peserta Pemilu tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Lamandau menyampaikan hasilnya, Jumat (17/11/2017).

Dari 14 parpol yang telah mendaftar hanya 10 Parpol yang dinyatakan memenuhi syarat jumlah minimal keanggotaan. Sedangkan 4 parpol lainnya, yakni Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dinyatakan belum memenuhi syarat minimal keanggotaan Partai.

"Untuk di kabupaten Lamandau, Parpol yang telah mendaftar jumlahnya mencapai empat belas parpol. Namun setelah kita lakukan penelitian administrasi, ada empat parpol diantaranya belum memenuhi syarat minimal keanggotaan Partai," ungkap komisioner KPU Lamandau divisi teknis penyelenggara, H. Abdul Basir.

Oleh karenanya, sambung dia, bagi Parpol yang belum memenuhi syarat minimal keanggotaan, wajib melakukan perbaikan kekurangan tersebut sesuai dengan yang ada di dalam tahapan pemilu serentak tahun 2019.

Basir juga menyebut, tidak terpenuhinya syarat minimal keanggotaan untuk sejumlah partai tersebut diduda dikarenakan berbagai faktor, misalnya adanya kesalahan input data dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Meski Begitu, KPU memastikan bahwa atas kekurangan persyaratan itu parpol terkait diberikan waktu untuk melakukan perbaikan. (HENDI NURFALAH/B-8) 

Berita Terbaru