Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua Komisi C Tegaskan Sekolah Dilarang Minta Sumbangan ke Wali Siswa

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 17 November 2017 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Ketua Komisi C DPRD Kalteng Syamsul Hadi, menegaskan bahwa sekolah dilarang meminta sumbangan kepada wali siswa. Sebab tidak sejalan dengan regulasi yang ada. Apalagi bila uang sumbangan masuk ke rekening pribadi, bukan ke sekolah atau komite.

'Ada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite. Secara tegas disebutkan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun. Pihak sekolah yang berinisiatif meminta sumbangan kepada pihak wali siswa itu sudah tidak sejalan dengan regulasi,' kata Syamsul, Jumat (17/11/2017).

Pernyataan Ketua Komisi C itu sekaligus menyikapi penangkapan Kepala SMAN 1 Palangka Raya berinisial BS dan Wakilnya ZA  karena diduga meberlakukan pungutan kepada wali siswa baru tahun ajaran 2017/2018.

Syamsul menyebutkan, kucuran dana dari APBN memang masih minim. Begitu pula sokongan dana di APBD Kalteng untuk pendidikan masih sekitar Rp53 miliar. 'Itu belum mencukupi. Makanya harus ada solusi atas masalah peningkatan sarana prasaran dan kegiatan di sekolah. Bisa dengan melibatkan berbagai stakeholder, pemerintah daerah, pihak sekolah, dan orang tua, ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng Slamet Winaryo belum lama ini mengatakan, tidak semua sumbangan dikatakan pungli. Tetapi semua jenis sumbangan yang nominalnya ditentukan, maka termasuk kategori pungli.

'Boleh saja minta sumbangan, karena nyatanya memang anggaran sekolah sedikit, tidak mencukupi. Tetapi syaratnya adalah jangan ditentukan nominal. Ketika ditentukan, itu pungli. Yang kaya silakan menyumbang banyak, yang kurang mampu sedikit tidak apa, mampunya nyumbang doa juga itu sumbangan,' sebutnya. (ROZIQIN/B-3)

Berita Terbaru