Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kendaraan Pembawa Hewan Ternak Wajib Lapor

  • Oleh Norhasanah
  • 18 November 2017 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Setiap kendaraan yang mengangkut hewan ternak baik masuk maupun keluar daerah Kabupaten Sukamara diwajibkan melapor di Pos Chek Poin, untuk dilakukan pemeriksaan.

Kabid Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sukamara Syamsir Hidayat mengatakan, apabila Pos Chek Poin sudah dibangun dan difungsikan, setiap kendaraan wajib melaporkan hewan ternak yang dibawanya. "Mereka yang bawa hewan ternak harus melapor di pos-pos yang ada di pintu masuk dan keluar," kata Syamsir Hidayat, Sabtu (18/11/2017).

Menurut Syamsir, karena anggaran dalam pembuatan pos di tahun 2018 masih kurnag, pihaknya bekerjasama dengan desa di wilayah setempat untuk membantu dengan menggunakan dana desa yang ada agar Pos Chek Poin bisa berfugsi dan berjalan. "Ini tujuannya untuk memantau lalu lintas hewan ternak yang ada di wilayah kita, agar bisa terdata dan akurat," tuturnya. (NORHASANAH/B-2)

Berita Terbaru