Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kementerian Perdagangan Khawatirkan Resolusi Sawit Ditiru Negara Lain

  • Oleh Nedelya Ramadhani
  • 20 November 2017 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai, hambatan perdagangan non teknis seperti resolusi sawit Uni Eropa dapat menghambat kinerja ekspor komoditas itu dan eksportir biasanya akan memilih negara tujuan ekspor lain.

"Kami mengkhawatirkan tuduhan atau hambatan non teknis tersebut bakal diikuti oleh negara lain. Hal serupa telah terjadi di Australia yang meniru langkah yang diterapkan Amerika Serikat," kata Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Pradnyawati, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Sedangkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya akan menyerang balik negara yang menjalankan kampanye negatif untuk komoditas ekspor unggulan Indonesia seperti minyak sawit atau crude palm oil (CPO). Pasalnya, praktik tersebut tidak sehat dan bakal mengganggu perekonomian Indonesia pada masa mendatang.

"Kampanye negatif serta tuduhan dari negara tujuan ekspor sawit tidak kunjung henti. Kami gerah dengan berbagai cara yang dilakukan untuk menghambat laju ekspor komoditas unggulan Indonesia," papar dia.

Sampai dengan Triwulan III tahun ini atau September 2017, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Kemendag) telah menangani 51 kasus, dengan rincian 32 kasus tuduhan dumping, subsidi, safeguard (DSS) atau trade remedy dan 5 kasus dalam tahap penyelesaian sengketa. Selain DSS, terdapat juga hambatan teknis perdagangan terkait isu kesehatan, isu lingkungan, standar, serta kebijakan perdagangan negara mitra dagang yang secara langsung maupun tidak langsung menghambat kinerja ekspor Indonesia.

Kemendag mencatat secara garis besar, hambatan teknis perdagangan banyak terjadi terhadap produk kelapa sawit Indonesia antara lain terkait isu sustainability, deforestasi, kesehatan dan pekerja anak. Instrumen remedies merupakan instrumen yang diperbolehkan dalam praktik perdagangan internasional serta merupakan instrumen paling mudah diterapkan untuk membendung impor dari negara lain di era liberalisasi perdagangan dan semakin banyaknya Free Trade Agreement antar negara. (NEDELYA RAMADHANI/m)

Berita Terbaru