Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lombok Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Remisi dr Yuendri Hingga Kini Belum Jelas

  • Oleh Naco
  • 20 November 2017 - 12:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ada perlakuan berbeda antara dr H Yuendri Irawanto dan dr Ratna Yuniarti yang merupakan narapidana atas kasus serupa yakni tindak pidana korupsi (tipikor). Yuendri sampai kini belum menerima remisi. Sementara rekannya Ratna sudah menerima.

Dalam situs resmi Kantor Wilayah Kalimantan Tengah, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, Yuendri menyampaikan perasaan galaunya saat dikunjungi Humas Kanwil Kemenkumham Kalteng saat melakukan monitoring ke Lapas Sampit terkait asimilasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) dua dokter yakni Ratna dan Yuendri.

Dikutip dari situs itu, Yuendri menyebut dalam kasus yang menjeratnya ia divonis selama 5,5 tahun penjara dan menjalani program asimilasi sejak 19 September 2017 di PMI Kotim. Pada kesempatan itu Yuendri menyampaikan perasaan galaunya. "Karena remisi yang didapatnya selama 15 bulan sampai hari ini belum ada kejelasan," demikian kutipansitus resmi tersebut yang ditayangkan 17 November 2017.

Sementara, Ratna yang divonis selama 6 tahun penjara sudah menerima remisi selama 15 bulan. Jika mengacu pada pembebasan bersyarat, Yuendri yang lebih ringan divonis dari Ratna justru baru akan bebas pada 18 Agustus 2018. Sedangkan Ratna akan lebih dulu bebas, yakni pada 12 Februari 2018.

Terpisah, Kepala Lapas Klas IIb Sampit, M Khaeron mengaku kalau pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin agar remisi Yuendri bisa keluar. "Harapan kita mudah-mudahan bisa keluar, dan bertemu dengan keluarganya," kata Khaeron. 

Menurut Khaeron, pihaknya selalu berusaha agar warga binaan mendapatkan haknya. Hanya saja remisi untuk napi tipikor kewenangannya ada di pusat. "Makanya kita menunggu dari pusat semoga cepat keluar, memang tercantum dalam SK-nya, pak Yuendri remisinya itu nol, kita pertanyakan ke pusat ada apa," tandasnya. (NACO/B-2)

Berita Terbaru