Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Banjarbaru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jika Dapat Remisi dr Yuendri Keluar pada Agustus 2017 Lalu

  • Oleh Naco
  • 20 November 2017 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hak dr H Yuendri Irawanto sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Klas IIb Sampit jika diberi remisi mestinya sudah bebas pada Agustus 2017 lalu.

Namun, karena tanpa adanya kejelasan remisi, Yuendri yang seyogyanya dapat selama 15 bulan jika sama dengan rekannya dr Ratna Yuniarti, sampai kini tidak kunjung keluar. "Remisi yang bersangkutan (Yuendri) bukan tidak keluar, tapi belum keluar,  karena ini kewenangan pusat, kita sudah menyurati pusat," kata Kepala Lapas Klas IIb Sampit, M Khaeron, Senin (20/11/2017).

Padahal, jika mengacu PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP seluruh persyaratan untuk memperoleh remisi Yuendri sudah terpenuhi.

Berdasarkan informasi pada sistem database pemasyaraatan usulan remisi Yuendri dilakukan secara kolektif dan telah disetujui dalam sidang TTP Kanwil Kemenkumham Kalteng, tetapi belum diproses oleh Direktorat Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

Ratna dan Yuendri merupakan narapidana kasus korupsi, di mana Yuendri divonis 5,5 tahun penjara dan Ratna divonis selama 6 tahun penjara. Namun dalam perjalannya saat sama-sama mengajukan remisi, Ratna menerima remisi sementara Yuendri tidak.

Bahkan, jika melihat pembebasan bersyarat mereka akan keluar pada 2018 mendatang, di mana Ratna bebas terlebih dahulu yakni pada Februari sedangkan Yuendri baru bebas pada Agustus.

Hal tersebut membuat Yuendri galau dan menyampaikan keluh kesahnya kepada Kanwil Kemenkumham Kalteng saat melakukan monitoring ke Lapas Sampit sebagaimana yang tertuang dalam website Kemenkumham Kalteng.(NACO/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru