Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Paser Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Waduh! Ternyata Dua Saksi yang Bakal Dihadirkan JPU Dalam Sidang 4 ASN Telah Meninggal Dunia

  • Oleh Wahyu Krida
  • 20 November 2017 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ternyata dua dari lima saksi yang bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun Acep Subhan dalam sidang lanjutan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait sengketa tanah antara keluarga ahli waris Brata Ruswanda melawan Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun telah meninggal dunia, terpaksa sidang yang seharusnya digelar Senin (27/11/2017) ditunda.

Menurut JPU, dua saksi yang ternyata telah meninggal tersebut adalah saksi Syarifudin Noor dan Gusti Ahmad Yusuf. 

"Sedangkan dua saksi lainnya yaitu Emelia Cahaya L Djatta dan Hatmansyah, saat ini sedang dalam kondisi sakit. Kemudian saksi Chairi Widani sedang melaksanakan tugas luar kota," jelas Acep.

Acep kemudian menjelaskan alasan kenapa ada saksi yang telah meninggal namun dimasukkan dalam daftar saksi yang bakal dihadirkan pada persidangan ini saat dicecar pertanyaan tersebut oleh wartawan yang hadir.

"Karena ada saksi yang ini perkara dari Kejati Palangka Raya sedangkan saya masih baru di sini. Lantaran saya masih baru, tidak mungkin saya tanya tanya dulu," jelas Acep.

Nantinya, lanjut Acep, dalam persidangan mendatang pihaknya bakal kembali menghadirkan saksi untuk menggantikan saksi yang telah meninggal dunia.

"Ada 39 saksi dalam perkara ini. Pada persidangan minggu depan kami tetap akan menghadirkan 5 saksi," ujarnya.

Karena ketidakhadiran saksi dalam persidangan tersebut Majelis Hakim yang diketuai oleh Anak Agung Gde Parnata menunda sidang. Rencananya sidang ini bakal dilanjutkan Senin (27/11/2017). (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru