Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kolaka Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ABG Terdakwa Pencurian Ini Dituntut 6 Bulan Jalani Pembinaan di Dinas Sosial Kotim

  • Oleh Naco
  • 20 November 2017 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - ABG berusia 16 terdakwa kasus pencurian dituntut selama enam bulan untuk jalani pembinaan di Dinas Sosial Kabupaten Kotim.

Tuntutan ini dibacakan Senin (20/11/2017) oleh JPU Kejari Kotim, Lady Lanni Terore di hadapan hakim Ade Satriawan.

Besok (21/11/2017) kami akan ajukan pembelaan atas tuntutan itu, kata Burhansyah seusai sidang tertutup itu.

Terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencurian di kediaman pamannya ,yang dilakukan pada Senin (16/10/2017) sekitar pukul 16.00 WIB d Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim

Atas perbuatannya itu terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 363 KUHP yang termuat dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Dari fakta terungkap di persidangan, terdakwa mengaku dua kali membobol kediaman pamannya itu. Pertama dia menggasak Rp2,5 juta dan kedua Rp3,5 juta.

Dia masuk rumah korban dengan cara melompat dinding kamar mandi kemudian naik ke atap dapur dan mencomgkel dinding rumah yang terbuat dari papan kayu d ikediaman korban yang tidak jauh dari rumah terdakwa itu.

Di dalam dia mencongkel lemari dan di situ dia berhasil menemukan uang. Setelah berhasil dia kabur menghabisi uang tersebut untuk beli sabu hingga pesta di lokalisasi bersama-sama rekannya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru