Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Jambi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Tolak Anggaran Disdik Kotim, Kenapa

  • Oleh Naco
  • 20 November 2017 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Porsi anggaran untuk sektor pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Timur dianggap belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini disinyalir akibat dari munculnya sejumlah program tahun jamak (multi years).

"Anggaran ratusan miliar tersedot untuk pelaksananya multi years. Akibatnya dana pendidikan tidak proporsional," kata Ketua Komisi III DPRD Kotim, Rimbun, Senin (20/11/2017)

Rimbun menolak anggaran yang diajukan Dinas Pendidikan Kotim. Dia menuding anggaran itu sudah tidak sesuai arahan dewan. Mestinya harus berada diangka 20 persen dari total nilai APBD Kotim.

Lanjut Rimbun, pengajuan anggaran 2018 Disdik ditolak karena telah melanggar aturan, yakni tidak sampai 20 persen dari total APBD Kotim 2018.

"Ini sudah tidak benar, mengacu pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 tahun 2017, sekurang-sekurangnya 20 persen anggaran untuk pendidikan. Anggaran 20 persen ini untuk operasional sarana dan prasarana pendidikan selama satu tahun. namun faktanya yang di ajukan Disdik hanya Rp257 miliar lebih saja," tegasnya saat pembahasan anggaran dengan Dinas Pendidikan Kotim.

Jika mengacu pada aturan, dimana APBD Kotim yang mencapai Rp1,6 triliun lebih, maka seharusnya anggaran yang diajukan Disdik pada 2018 mencapai Rp320 miliar lebih.

Anggota Komisi III DPRD Kotim lainnya Dadang H Syamsu juga menyebut, sejak awal misi bupati adalah mencerdaskan masyarakat secara menyeluruh, tapi faktanya Disdik hanya diberi anggaran Rp257 miliar.

Sehingga sangat tidak sesuai dengan apa yang di amanatkan oleh undang-undang. Pemerintah daerah telah melanggar perintah undang-undang, dan jika hal ini dipaksakan dia yakin ini akan ditolak oleh pemerintah provinsi dan dianggap gugur secara hukum.

"Saya minta anggaran yang diajukan Disdik harus diperbaiki, sebab jika tidak hal ini akan berdampak pada satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) lain," tandasnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru