Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ngaku Sebagai Pemakai, di Berkas Perkara Ternyata kok Pengedar

  • Oleh Naco
  • 21 November 2017 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Fed alias Pep mengaku hanya sebagai pemakai, namun pernyataannya itu tidak sesuai dengan keterangan di berkas acara pemeriksaan polisi yang bilang ia sebagai seorang pengedar.

Saya hanya sebagai pemakai saja, tidak untuk diedarkan, kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II, di Kejaksaan Negeri Kotim, Selasa (21/11/2017).

Dari keterangannya di berkas acara pemeriksaan tersangka diamankan pada Sabtu (16/9/2017) sekitar pukul 14.30 wib di Pondok Jalan Antang Barat 3 gang Al-Hidayah, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dari hasil penggeledahan diamankan satu paket sabu dengan berat sekitar 1 gram. Saat itu tersangka berencana mengantar pesanan sabu dari seorang yang mengaku bernama Kuda. Namun saat menunggu Kuda yang datang malah aparat kepolisian langsung mengamankannya.

Warga Jalan Sarigading gang Simpang Sari, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang ini mengaku dapat sabu dari rekannya yang bernama Yuli dengan harga Rp1,7 juta. Rencananya sabu itu akan kembali ia jual dengan harga Rp2,1 juta.

Atas perbuatannya ini tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini baru pertama kali saya diamankan, pungkas tersangka. (NACO/B-5)

Berita Terbaru