Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

UMK Kapuas 2018 Rp2,4 Juta

  • Oleh Hamdi
  • 21 November 2017 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas ' Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Kapuas H Rahmadi Muan mengatakan,  Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018 disepakati Rp2,47 juta. Angka ini naik sebesar 8,71 persen atau sekitar Rp198 ribu dibandingkan UMK tahun ini, yakni dari Rp2.273.250 menjadi Rp 2.471.250.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat dengan Dewan Pengupahan yang terdiri dari Disnakersos, pihak perusahaan, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Perindagkop, Bappeda, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

'Dari hasil rapat dengan Dewan Pengupahan UMK 2018 disepakati naik 8,71 persen dibanding tahun ini,' kata Rahmadi, Selasa (21/11/2017).

UMK yang masuk ke sejumlah sektor angkanya ada perubahan sedikit, dan untuk sektor tertinggi yaitu  pertambangan dan galian. 'Rata-rata Rp2,5 juta pada beberapa sektor tertentu, untuk sektor-sektor tersebut yaitu pertanian, peternakan, perburuhan, jasa, gas air bangunan, industri pengolahan dan penebangan kayu, untuk upah tertinggi ada di sektor galian dan pertambangan,' kata dia.

Ketetapan tersebut berlaku sejak mulai Januari 2018 nanti. 'Jadi perlu diketahui, hasil keputusan ini berdasarkan angka inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi dan data survei kehidupan layak, misalkan untuk nelayan dalam sebulan berapa kebutuhannya, itu yang menjadi pertimbangan dalam keputusan rapat Dewan Pengupahan,' jelasnya.

Serta mengingat UMK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP). UMP 2018 sebesar Rp2,4 juta.

Rahmadi mengimbau perusahaan agar menjalankan UMK sesuai hasil kesepakatan itu. 'Sebagaimana UMK, perusahaan harus siap membayar para pekerja sesuai dengan kesepakan,' pungkasnya. (HAMDI/B-5)

Berita Terbaru