Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sukoharjo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Usaha Wajib Patuhi Upah Mnimum Kabupaten

  • 21 November 2017 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018 yang ditetapkan Dewan Pengupahan Kabupaten Gunung Mas harus dipatuhi dan diterapkan oleh investor atau pelaku usaha.

Pesan ini disampaikan anggota DPRD Gunung Mas Evandi Juang saat ditemui wartawan di kantor dewan, Selasa (21/11/2017).

"Semua wajib menerapkan UMK. Harus lebih dulu dimulai oleh perintah kabupaten dengan memberikan gaji tenaga honor sesuai UMK," ungkap politisi muda dari Partai Nasional Demokrat ini.

Menurut dia, aturan mengenai UMK harus ditaati semua pihak karena tujuannya untuk menyejahterakan masyarakat. "Jika UMK ditetapkan Rp2,4 juta, harus sesuai dan tidak ada tawar-menawar," tegas legislator yang pernah menjadi ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Palangka Raya ini.

Ia, melanjutkan, bila ada pesuahaan besar swasta (PBS) yang keuangan dan penghasilannya sudah memadai, hendaknya membayar gaji karyawan melebihi UMK. "Jangan justru kurang dari UMK," cetusnya.

Evandi menyebutkan, bagi investor atau pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan UMK, akan ada konsekuensi hukum yang bakal diterima. Dan hal itu menjadi tugas serta tanggung jawab dari Dinas Keternagakerjaan. (EPRA SENTOSA/B-3)

Berita Terbaru