Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Hukum Terdakwa Illegal Mining Tak Puas dengan Keterangan Saksi Ahli

  • Oleh Naco
  • 21 November 2017 - 18:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, Dewi Khartika menghadirkan saksi ahli pertambangan, Jani P dalam kasus illegal mining yang menyeret RP (32). Dalam sidang itu ahli, JPU, hingga kuasa hukum terdakwa Yapet Kurniawan sempat saling adu argumen.

Penyebabnya, keterangan ahli dinilai tidak bisa memberikan penegasan orang yang berhak memiliki izin usaha pertambangan dalam perkara itu.

Yapet sempat beberapa kali menanyakan siapa yang harus memiliki IUP. Apakah pemilik lahan atau penyewa alat. Ahli hanya menyebut siapa saja yang melakukan aktivitas di usaha itu harus memegang IUP.

Yang melakukan aktivitas di situ harus memegang IUP, karena syarat untuk kegiatan usaha pertambangan itu harus memiliki IUP, tegas Jani.

Namun saat ditanya apakah pernah ditunjukkan surat perjanjian penyewaan alat antara Rendra dengan Arkan (pemilik lahan), Jani menyebutkan tidak pernah.

Kemudian, saat ditanya ke ahli apakah RP bisa dikategorikan melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Jani tidak menegaskan.

Jangan diminta ahli untuk menyimpulkannya, kata hakim saat JPU menyatakan keberatan atas pertanyaan kuasa hukum Rendra.

Usai sidang itu Yapet menyayangkan sikap penyidik saat pemeriksaan ahli tidak menunjukkan adanya surat perjanjian penyewaan alat itu pada ahli. Padahal jelas menurutnya Rendra hanya penyewa alat.

Logikanya masa kita merental mobil. Di perjalanan mobil itu dilakukan untuk tindak pidana. Apakah yang bertanggungjawab penyewa alatnya, kan tidak, tegas Yapet.

Sementara itu, dalam dakwaan jaksa disebutkan kalau aktivitas galian c Rendra tidak mengantongi izin usaha pertambangan dari pihak berwenang. Galian c tersebut disebut milik warga Jalan Nanas 4, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Direktur CV Soteria Pambelum Raya harus berurusan dengan hukum pada Kamis (6/4/2017). Satu unit excavator merk Komatsu digunakannya untuk menjalankan tambang pasir ilegal. (NACO/B-11)

Berita Terbaru