Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Manado Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Biarkan Jalan Berlubang, Dinas Terkait Bisa Jadi Tersangka Loh!

  • Oleh Budi Yulianto
  • 21 November 2017 - 22:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng AKBP Titis Bangun menyebut faktor kecelakaan lalu lintas tidak semata karena human error. Tapi juga bisa akibat fasilitas jalan tidak memadai, salah satunya berlubang.

Tidak hanya itu, dia juga mengatakan bahwa pihak dinas terkait juga bisa dijadikan sebagai tersangka apabila membiarkan jalan berlubang yang sering terjadi kecelakaan.

"Kalau dalam satu titik terus menerus terjadi kecelakaan dan membiarkan, bisa dijadikan tersangka," kata Titis Bangun pekan kemarin.

"Ini sesuai dengan Pasal 273 UU No 22 Tahun 2009. Dalam ayat 1 disebutkan bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak segera dan memperbaiki kerusakan sehingga mengakibatkan kecelakaan bisa dituntut. Bisa dipidana. Tersangkanya sebagai penyelenggara jalan," ungkapnya.

Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada pihak terkait agar turut peduli terhadap keselamatan lalu lintas.

"Artinya ketika melihat ada jalan berlubang, segera diperbaiki. Dengan demikian, ikut peduli terhadap keselamatan," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru