Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bontang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini yang Terungkap pada Persidangan Gugatan Pilkades di Kotim

  • Oleh Naco
  • 22 November 2017 - 07:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang masalah pemilihan kepala desa di Desa Batuah, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap sejumlah keterangan yang cukup menarik. Salah satunya dari pihak BPD yang digugat.

Menurut Mahdianur, kuasa hukum penggugat dalam sidang itu, terungkap berdasarkan keterangan ketua BPD pembentukan panitia pilkades hanya disampaikan camat secara lisan lewat sambungan seluler.

"Sementara perintah atau petunjuk secara tertulis itu tidak ada yang ada hanya secafa lisan saja dan melalui sambungan telepon masa seperti itu," kata Mahdianur, Rabu (22/11/2017) kepada Borneonews.co.id.

Dalam sidang itu juga dijelaskan kalau masa berakhir kades defenitif habis pada 2015 lalu, maka dari itu Mahdianur Cs selaku tim kuasa hukum penggugat meminta kepada majelis hakim PTUN agar memerintahkan Pemkab Kotim dalam hal ini Bupati untuk tidak dulu melantik desa-desa yang kini tengah digugat.

"Ini demi menghindari kerugian yang lebih besar lagi dan menghormati proses hukum, karena negara kita ini negara hukum jadi sama-sama kita hormati proses hukum yang kini sedang berjalan di PTUN," tegasnya.

Tidak hanya itu Mahdianur juga meminta agar Pemkab Kotim mampu menyelesaikan gugatan ini secara profesional dan taat konstitusi. Sidang gugatan terhadap BPD Batuah ini digelar pada Selasa (21/11/2017). Sementara desa Bebaung, Kecamatan Pulau Hanaut, Pelantaran dan Rubung Buyung digelar pada hari ini (Rabu). (NACO/B-5)

Berita Terbaru