Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ponorogo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nordin cs Mengaku Lakukan Pungli Untuk Bantu Biaya Syukuran Disperindag

  • Oleh Naco
  • 22 November 2017 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus pungutan liar (pungli) pada kegiatan Seruyan Expo yang menyeret Nordin cs kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (22/11/2017).

Dalam keterangannya kepada majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan, terdakwa Nordin mengakui adanya pungli terhadap para pedagang penyewa stan. Namun, ia mengaku uang hasil pungli bukan untuk kepentingan pribadinya.

"Uang itu rencananya jika terkumpul untuk syukuran dengan pihak Dinperindag," kata Nordin saat menjawab pertanyaan Jaksa Agus Hendra Yanto dari Kejari Seruyan.

Nordin juga mengamini keterangan dia sebelumnya yang menyatakan bahwa jika semua uang terkumpul jumlahnya mencapai Rp41 juta. Uang itu rencananya untuk membantu Disperindag karena telah mengondisikan Seruyan Expo.

Namun, Nordin menyebut bantuan tersebut hanya sebatas untuk biaya syukuran. Selebihnya tidak ada. "Jumlah itu (Rp41 juta) baru perkiraan saja. Belum diterima semua, bahkan ada yang sampai saat ini belum bayar," tegasnya.

Nordin melanjutkan, pungli yang dirinya lakukan terhadap para pedagang sudah sesuai perjanjian. Yang mana terdapat dua perjanjian dengan pedagang, yakni perjanjian sewa stan SOPD dan sewa stan untuk para pedagang yang ikut memeriahkan Seruyan Expo.

"Apa yang kami lakukan ini diketahui oleh Disperindag. Bahkan kami selalu koordinasi untuk setiap yang kami lakukan. Sewa untuk pedagang yang menetapkan memang kami, setelah itu kami tawarkan ke para pedagang, lalu didiskusikan bersama apakah pedagang sepakat atau tidak," tegasnya.

Nordin menjadi pesakitan setelah melakukan pungli pada 9 Agustus 2017 sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, Nordin memungut uang dari lapak pedagang di acara Seruyan Expo yang digelar di Stadion Mini Gagah Lurus, Jalan Ahmad Yani, Kuala Pembuang I.

Dari hasil pengembangan, turut diamankan rekan Norsin yakni Yudiansyah dan Sugianto serta uang sebesar Rp10.275.000. Barang bukti lain yang turut disita polisi yakni kertas rekap pembayaran, buku tulis rekap daftar penyewa lahan bagi PKL, dan rekap pengeluaran dana. (NACO/B-3)

Berita Terbaru