Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tana Toraja Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bea Cukai Siap Bersinergi dengan Pemkab dalam Pengawasan Minuman Keras

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 22 November 2017 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit Hartono mengatakan, pihaknya siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terkait dengan pengawasan minuman beralkohol di daerah ini.

Pihaknya mengajak agar pemkab dapat melakukan operasi bersama-sama. Walaupun di dalam penegakan hukumnya tetap memakai Peraturan Daerah.

"Kami tidak masalah apakah nanti yang terjaring operasi cukup dengan denda oleh Pemkab atau dijerat dengan UU Bea Cukai, itu kita lihat nanti," ujar Hartono, Rabu (22/11/2017).

Sehingga pada saat pelaksanaan nantinya, dapat diketahui apakah penjual minuman keras sudah memiliki izin atau tidak. Kalau dalam operasi tersebut cukainya lengkap tapi tidak ada izinnya, maka Pemkab yang menangani. Namun kalau ada izin tetapi tidak ada cukai, maka langsung pihaknya yang menangani.

"Namun kalau tidak ada cukai itu nanti bisa kita yang menangani, kita tidak ada masalah. Kita mengharapkan adanya sinergi antara Pemkab dan Bea Cukai dalam penertiban minuman beralkohol," kata Hartono.

Hartono menjelaskan, penjual minuman beralkohol tanpa cukai dianggap melanggar UU Cukai yaitu UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 1995 dengan hukuman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Pelaku juga didenda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (MUHAMMAD HAMIM/B-2)

Berita Terbaru