Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sukabumi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dari 9 Parpol Gurem Baru 4 Partai Serahkan Berkas ke KPU Palangka Raya

  • Oleh Rokim
  • 22 November 2017 - 16:08 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ada sembilan partai politik (Parpol) yang diperkenankan menyerahkan salinan KTA, KTP-el atau surat keterangan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diverifikasi sebagai syarat lolos menjadi peserta pemilu legislatif 2019.

Ke-9 Paropl ini adalah PKPI, Partai Idaman, PBB, PIKA, Partai Republik, PPPI, Partai Suara Rakyat, Partai Bhineka, dan Partai Rakyat. Khusus di Kota Palangka Raya, dari 9 Parpol tersebut yang sudah menyerahkan berkas ke KPU hanya enam partai.

Ke-6 Parpol ini adalah PKPI, Partai Idaman, PPPI, PBB, PIKA, dan Partai Republik, namun dari 6 Parpol ini yang sudah klarifikasi mau menyerahkan berkas ke KPU Palangka Raya hanya PKPI, Partai Idaman, PBB, dan PIKA.

"Khusus PKPI, PBB dan PIKA menyatakan menggunakan berkas yang lama, tapi untuk Partai Idaman menyampaikan berkas baru," kata Anggota KPU Kota Palangka Raya, Wawan Wiraajmaja, Rabu (22/11/2017).

Sementara itu untuk tiga Parpol yang hingga pukul 12.00 WIB belum ada konfirmasi ke KPU Palangka Raya, namun masih memiliki hak untuk menyerahkan berkas sampai pukul 24.00 WIB, Rabu (22/11/2017).

Wawan mengatakan bagi Parpol yang sudah menyerahkan berkas langsung dilakukan penelitian administrasi oleh KPU mulai dari 21-30 November 2017, termasuk verifikasi faktual.

Dia berharap sebelum penetapan Parpol peserta pemilu 2019 pada 17 Februari 2018 maka kekurangan berkas yang diajukan ke KPU bisa dipenuhi, misalnya menyertakan daftar keanggotaan minimal 258 KTA dan jika lebih banyak malah bagus. (ROKIM/B-6)

Berita Terbaru