Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangandaran Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Camat Krusen Jangang: Penggunaan Dana Desa Harus Transfaran dan Disetujui Masyarakat

  • Oleh Uriutu
  • 22 November 2017 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Bartim ' Camat Krusen Janang, Kabupaten Barito Timur, Priadi mengatakan penggunaan dana desa (DD) harus transfaran dan disetujui oleh masyarakat.

'Kita minta program yang akan dilaksanakan menggunakan DD wajib disampaikan kepala desa secara terbuka serta persetujuan dari masyarakat,' kata Priadi, Rabu (22/11/2-17).

Dia mengatakan hal ini tentunya agar penggunaan tepat sasaran dan tidak ada penyimpangan, sehingga program yang dilaksanakan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Untuk pengawasan pengunaan DD pihaknya secara langsung maupun internal dengan pemerintahan desa semua kegiatan yang dilaksanakan.

Dia mencontohkan jika dalam kegiatan ditemukan volume pekerjaan kurang, maka disarankan untuk memperbaikinya agar semua berjalan baik dan lancar.

'Untuk pencairan DD harus melalui evaluasi dan pengecekan pihaknya kelapangan. Hal itu sebagai syarat agar bisa dicairkan,' ucapnya.

Sebagai contoh penggunaan dana desa tahap I wilayah Kecamatan Krusen Janang, pihaknya tengah melakukan pengecekan secara langsung kelapangan.

Hasilnya, setiap desa cukup memuaskan dan layak untuk direkomendasi pencairan dana desa tahap selanjutnya. (URIUTU DJAPER/B-6)

Berita Terbaru