Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Banjarbaru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satresnarkoba Polres Bartim Bekuk Pengedar dan Bandar Pil Setan

  • Oleh Uriutu
  • 22 November 2017 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang ' Aparat Satresnarkoba Polres Barito Timur membekuk pengedar dan bandar ribuan pil setan jenis zenith di tempat berbeda, Selasa (21/11/2017) sekitar pukul 20.00 WIB.

'Ya benar kita telah menangkap pengedar dan bandar Zenith tadi malam,' kata Kasat Narkoba AKP Dani Sutirta mewakili Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya kepada Borneonews.co.id, Rabu (22/11/2017) sore.

Untuk pengedar ada dua orang yakni satu perempuan berinisial MSH (28 tahun) warga Desa Tampu Langit dan seorang pria berinisial YI (21 tahun) warga Desa Bararawa Kecamatan Pematang Karau.

Mereka berdua ditangkap pertama kali di Jalan Janah Munsit RT 03 Desa Sarapat Kecamatan Dusun Timur, Barito Timur. Dari tangan keduanya ditemukan 2.000 butir carminofein dan 10 butir zenit.

'Jadi total obat terlarang yang kita amankan 2.010 butir,' ungkapnya. Penangkapan kedua pengedar ini berawal dari informasi masyarakat.

Mendapat informasi tersebut, sebelum penangkapan pihaknya melakukan pembelian obat zenit secara terselubung sebanyak 10 butir. Tidak ingin terburu-buru pihaknya lagi-lagi membeli secara undercoverbuy atau terselubung pada tanggal 21 Nopember via telepon.

Dan bersepakat untuk melakukan transaksi di pinggir Jalan Janah Munsid Desa Sarapat RT 03 Kecamatan Dusun Timur. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres langsung mengepung dan melakukan penangkapan.

'Saat penangkapan keduanya tak berkutik karena ditemukan 2.010 butir obat dengan rincian 2.000 obat jenis carminofein dan 10 butir zenit,' bebernya.

Setelah penyelidikan dan pengembangan terhadap keduanya, bahwa menyebutkan mereka menerima upah dari seseorang yang diduga bandarnya.

Mendapat keterangan itu, pihaknya langsung bergerak menuju salah satu salon di jalan Ahmad Yani dan mengamankan pemuda berinisial MI (35 tahun) warga Pelampitan Hilir, Hulus Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.

Saat ini ketiganya bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bartim untuk proses selanjutnya.

Adapun barang bukti 2.000 butir obat jenis carminofen, 10 butir zenith, dua telepon, satu kantong palstik warna hitam, satu unit motor scoppy warna hitam putih dan uang Rp115.00. Ketiga tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (URIUTU DJAPER).

Berita Terbaru