Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Cianjur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

50 Penambang Emas di Desa Tumbang Banjang Diultimatum Aparat

  • Oleh Abdul Gofur
  • 22 November 2017 - 19:32 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Sebanyak 50-an penambang emas ilegal di Sungai Katingan Desa Tumbang Banjang Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan diminta untuk menghentikan aktivitas ilegal itu. Hal ini setelah aparat kepolisian dan TNI turun ke DAS Katingan, Desa Tumbang Banjang yang disesaki puluhan alat menambang, Rabu (22/11/2017).

Aparat yang turun ke tempat kejadian perkara, itu terdiri dari anggota Polsek Tewang Sanggalang Garing (TSG) dan Pulau Malan, maupun Polres Katingan, dari jajaran TNI, serta Camat Pulau Malan Adventus.

Mereka melakukan penertiban pertambangan tanpa izin (PETI) dengan cara sosialisasi dan imbauan kepada warga yang melakukan aktivitasnya. Di sana ditemukan sejumlah peralatan seperti mesin truk dan alat sedot, yang diletakkan di atas ponton (perahu modifikasi) yang beraktivitas di Sungai Katingan, Desa Tumbang Banjang, Kecamatan Pulau Malan.

Di sana para pekerja PETU dikimpulkan dan diberi arahan oleh petugas. Seperti Kapolsek TSG dan Pulau Malan, Ipda Bimasa Zebua yang meminta mereka segera menghentikan aktivitas menambang di DAS Katingan.

Sebab, aktivitas itu selain melanggar undang-undang, juga mengakibatkan pencemaran lingkungan, menyebabkan pendangkalan sungai, dan adanya penolakan dari masyarakat setempat terhadap aktivitas PETI ini. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru