Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Belu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Penjelasan Kajari Sebab Bob Tidak Ditahan

  • 22 November 2017 - 21:26 WIB

BORNEONEWS,Kuala Kapuas -Tersangka Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Bob Dwi Maha Putra beserta berkas perkaranya sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kapuas dari penyidik Polres Kapuas.Kasus ini sudah masuk tahap II di Kejaksaan Negeri Kapuas. Namun Bob yang menjadi tersangka kasus perusakan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati itu tidak ditahan.

Saat ditanyakan apakah oknum dewan itu ditahan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Komaidi menerangkan, bahwa setiap penahanan tersangka itu dilakukan berdasarkan syarat obyektif, dan subyektif. Tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka karena kooperatif, tidak ada niat melarikan diri, dan tidak ada keinginan untuk menghilangkan barang bukti, serta tidak ada keinginan melakukan perbuatan kejahatan lainnya.

"Jadi sebagaimana lazimnya, apabila penyidik kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, maka kejaksaan pun demikian. Dan dalam hal ini, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kita, tersangka tidak ditahan," terang Komaidi saat ditemui Borneonews di ruang kerjanya, Rabu (22/11/2017).

Ia melanjutkan pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni pasal 406 jo pasal 200 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana penjara. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)

Berita Terbaru