Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesisir Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gugatan Berubah, Sekarang SK Penetapan Kades Terpilih yang Diperkarakan

  • Oleh Naco
  • 23 November 2017 - 09:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang gugatan terkait pemilihan kepala desa terus bergulir, kini giliran sidang gugatan dari Desa Pelantaran, Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga Hulu dan Bebaung, Kecamatan Pulau Hanut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang digelar. Pada sidang persiapan itu penggugat mengubah gugatan mereka.

Di mana awalnya mereka menggugat BPD yang menerbitkan SK pembentukan panitia pilkades, kini mereka menggugat SK panitia pilkades tentang penetapan kades terpilih. Sehingga sidang berikutnya hakim akan memanggil kades terpilih dari desa yang kini tengah melakukan gugatan.

"Kami dari kuasa hukum penggugat merubah yang kami gugat berdasarkan pendalamam kasus ini," kata Mahdianur, salah satu kuasa hukum penggugat, Kamis (23/11/2017) kepada Borneonews.co.id.

Menurut Mahdianur perbaikan itu sudah final sehingga jelas yang menjadi objek gugatan mereka saat ini SK panitia tentang penetapan calon kades terpilih pada pilkades yang dilaksanakan pada 21 Oktober 2017 lalu.

Menurut Mahdianur kepada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, mereka tetap sama seperti sidang sebelumnya mengajukan permohonan agar Bupati Kotim tidak melantik kades terpilih terlebih dahulu. Untuk menghargai dan menghormati proses hukum, manakala pemerintah daerah taat dengan hukum.

"Kami juga meminta kepada tergugat untuk tidak melanjutkan tahapan berikutnya karena masih berproses di PTUN, agar tidak semakin menambah masalah di kemudian hari," tegas Mahdianur.

Selain itu dalam gugatan yang mereka ajukan sudah sangat jelas jadi tidak ada alasan kades yang terpilih di desa yang tengah bersengketa tetap dilakukan pelantikan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru