Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Desa Bebaung Tidak Hadiri Gugatan Pilkades

  • Oleh Naco
  • 23 November 2017 - 09:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dari beberapa desa yang digugat, hanya dari pihak Desa Bebaung, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur yang tidak hadir. Sementara desa lain hadir memenuhi panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.

"Sangat kami sayangkan dari Desa Bebaung tidak ada yang hadir, padahal sudah dipanggil oleh majelis hakim," kata Mahdianur salah satu kuasa hukum penggugat, Kamis (23/11/2017) kepada Borneonews.co.id.

Sementara dari Desa Batuah, Kecamatan Seranau pada Selasa (21/11/2017) langsung dihadiri ketua BPD selaku tergugat, sementara Desa Rubung Buyung dan Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu pada sidang Rabu (22/11/2017) diwakili oleh Bagian Hukum Setda Kotim.

Menurut Mahdianur tidak ada kejelasan mengapa dari Bebaung tidak hadir dalam sidang persiapan yang digelar untuk kedua kalinya itu. Ia berharap sidang selanjutnya mereka bisa hadir menghadapi gugatan itu.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Bantuan Hukum dan HAM Setda Kotim Nino Andria Y mengatakan kalau mereka hanya mendapatkan kuasa dari dua desa saja, yakni Desa Pelantaran dan Rubung Buyung, sementara Desa Bebaung belum ada kuasa.

"Karena sampai saat ini Desa Bebaung belum menerima panggilan, dasar untuk memberikan kuasa itu harus ada panggilan tersebut, kalau tidak ada tidak bisa," tegas Nino.

Seperti diketahui, gugatan yang dilayangkan terhadap Desa Bebaung, Pelantaran dan Rubung Buyung diubah. Penggugat tidak lagi menggugat BPD atas penerbiatan SK pembentukan panitia pemilihan namun yang kini digugat SK panitia pilkades tentang penetapan calon terpilih. (NACO/B-2)

Berita Terbaru