Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ingin Bisnis Kelapa, Pria yang Menipu Pak Haji ini Terancam Satu Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 23 November 2017 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Raf (27), terdakwa kasus penipuan terhadap HM Kaspul terancam hukuman satu tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Kotim, Lady Lanni Terore di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Muslim Setiawan, Kamis (23/11/2017)

Lady menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 378 KUHP. Ia melakukan penipuan pembelian kelapa dengan korban dan membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.

Raf melakukan perbuatannya pada Sabtu (15/7/2017), di Jalan M Noor RT 1 RW 1 Desa Samuda Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Awalnya, ia menghubungi korban melalui ponsel, mengatakan ingin membeli kelapa dengan pembayaran cash.

Mendengar itu korban langsung mau, bahkan Raf saat itu berani membeli dengan harga Rp2.650, yang lebih mahal dari harga biasa yang hanya Rp2.600 per biji. Raf membeli 1.750 butir dengan dua kali angkutan.

Warga Desa Bagandung, RT 6 RW 1, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan itu sempat diminta pembayaran saat pengangkutan pertama. Namun menurutnya, pembayaran saat kelapa habis diangkut. Setelah selesai, ia kembali beralasan.

Setelah selesai ia beralasan uangnya tidak ada dan ATM lagi macet dan berjanji akan membayar dua hari kemudian. Setelah ditagih, Raf kembali beralasan hingga sulit dihubungi. Merasa ditipu korban akhirnya melaporkan ke polisi.

Kepada hakim, Raf mengaku menyesal atas perbuatannya itu. Ia menyebut penipuan itu ia lakukan karena terdesak kebutuhan keluarga.

Cari kerjaan yang baik, jangan seperti ini apalagi buat beri makan keluarga masa pakai uang seperti itu, tegas Muslim kepadanya. (NACO/B-2)

Berita Terbaru