Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Bandung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kobar Luncurkan Buku Pintar agar Kades Tidak Tersandung Hukum

  • Oleh Wahyu Krida
  • 23 November 2017 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun merilis buku pintar untuk para camat dan kades. Buku itu merupakan panduan untuk menyusun pertanggungjawaban dana desa, alokasi dana desa dan pendapatan lainnya.

Peluncuran buku pintar di Aula Kantor Bappeda pada Kamis (23/11/2017) itu merupakan upaya menghindari tersandungnya Kades dengan masalah hukum akibat kesalahan penggunaan serta pertanggungjawaban Anggaran Dana Desa (ADD).

Buku yang disusun oleh tim pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D) Kejari Pangkalan Bun inilah yang digunakan para Kades sebagai acuan untuk menyusun laporan pertanggungjawaban ADD.

Dengan adanya buku panduan tersebut, Bupati Kobar Nurhidayah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di perdesaan dengan menggunakan dana desa yang transparan dan akuntable. "Agar penggunaan dana desa yang cukup besar bisa menempatkan prioritas pembangunan yang bisa dimanfaatkan dalam jangka panjang oleh masyarakat," jelas Bupati.

Selain itu, lanjut Bupati, pada pihak penegak hukum ia juga berharap agar kades tidak langsung dikriminalisasikan bila ditemukan kesalahan administratif. "Harapannya agar persoalan tersebut bisa ditangani secara administratif juga. Jangan sampai penggunaan dana desa tidak terserap akibat rasa ketakutan penyelenggara desa menggunakan ADD," jelas Bupati.

Menurut Bupati, dengan mengikuti panduan yang diberikan dalam buku tersebut, bisa meminimalisasi persoalan hukum berkaitan pengelolaan ADD. "Selain itu, dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban ADD, nantinya para Kades juga akan kita kawal, serta melakukan sinkronisasi dengan berbagai pihak salah satunya adalah kejaksaaan dan inspektorat," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-2)

Berita Terbaru