Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Foya-Foya Dengan Uang Curian, Remaja Ini Jalani Pembinaan Selama Tiga Bulan

  • Oleh Naco
  • 23 November 2017 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Remaja berusia 16 yang sempat berfoya-foya dengan uang hasil kejahatannya dijatuhi hukuman berupa pembinaan selama tiga bulan di Dinas Sosial. Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ade Satriawan dalam persidangan, Kamis (23/11/2017).

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian, kata hakim saat membacakan amar putusan.

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian di kediaman pamannya di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim. Perbuatan itu ia lakukan pada Senin (16/10/2017) sekitar pukul 16.00 WIB.

Akibat perbuatannya, remaja tanggung itu dikenai Pasal 363, KUHP. Dari fakta persidangan, terdakwa mengaku dua kali membobol kediaman pamannya. Pertama, ia berhasil menggasak uang sebesar Rp2,5 juta dan kedua Rp3,5 juta.

Ia masuk rumah korban yang tidak jauh dari rumahnya dengan cara melompat dinding kamar mandi kemudian naik ke atap dapur dan mencongkel dinding rumah yang terbuat dari papan.

Di dalam rumah, ia mencongkel lemari. Di situ ia menemukan uang simanan korban. Setelah berhasil, terdakwa kabur dan menghabisi uang curian untuk membeli sabu hingga pesta di lokalisasi bersama-sama rekannya.

Bagaimana terima atau tidak, kami mengurangi 3 bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut enam bulan, tanya hakim, yang langsung diterima terdakwa. (NACO/B-3)

Berita Terbaru