Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bos Pesona TV Kabel Dieksekusi Jaksa

  • Oleh Naco
  • 23 November 2017 - 16:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Setelah putusan banding bos TV kabel PT Cahaya Pesona, Kar keluar, maka tidak ada upaya hukum yang dilakukan JPU Kejari Kotim, Dewi Khartika yang menangani perkara terdakwa langsung melakukan eksekusi, Kamis (23/11/2017).

Kar resmi menyandang status sebagai terpidana dan kini dijebloskan ke Lapas Kelas IIb Sampit untuk menjalani masa hukumannya selama satu bulan penjara sebagaimana putusan banding yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampit.

Hari ini kita sudah melakukan eksekusi terhadap Kar, kata Dewi Khartika saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang turun beberapa waktu lalu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampit, yang menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan.

Sebelumnya dalam kasus penyiaran tanpa izin tersebut Kar dinyatakan bersalah. Dia divonis selama satu bulan oleh Pengadilan Negeri Sampit.

Jaksa menuntut terdakwa selama tiga bulan penjara. Atas vonis itu jaksa dan terdakwa sama-sama mengajukan banding atas vonis tersebut, sehingga saat itu perkara itu belum berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasus ini Kar memang tidak ditahan sejak penyidikan kepolisian. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 55 huruf b UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Senin (5/9/2016) silam petugas mengamankan perangkat TV kabel di kediaman terdakwa Jalan Nanas IV, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kar yang belum memiliki izin penyiaran TV kabel secara lengkap itu sudah melakukan penyiaran dan pemungutan terhadap para pelanggannya, sehingga dia harus berurusan dengan hukum. (NACO/B-6)

Berita Terbaru