Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Partai Gurem Tidak Serahkan Berkas ke KPU Palangka Raya

  • Oleh Rokim
  • 23 November 2017 - 19:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Batas penyerahan berkas KTA dan KTP atau surat keterangan oleh partai politik (Parpol) ke komisi pemilihan umum (KPU) telah ditutup, Rabu (22/11/2017) pukul 24.00 WIB.

Ada 9 Parpol yang diberikan kesempatan untuk menyerahkan berkas KTA dan KTP elektronik atau surat keterangan ke KPU. Namun hingga Rabu malam khusus di Kota Palangka Raya hanya enam Parpol yang menyerahkan berkas.

Ke-6 Parpol ini menurut Anggota KPU Kota Palangka Raya, Wawan Wiraajmaja adalah PKPI, PBB, PIKA, Partai Republik, Partai Idaman, dan Parsindo.

Sedangkan tiga Parpol gurem lainnya tidak menyerahkan berkas hingga batas waktu yang telah ditentukan. Ke-3 Parpol ini adalah PPPI, Partai Rakyat, dan Partai Bhineka.

"Khusus PPPI sebelumnya telah menyerahkan berkas, namun tidak datang lagi sampai saat hari terakhir hingga pukul 24.00 WIB," tulis Wawan melalui group WathsApp wartawan, Kamis (23/11/2017). (ROKIM/B-6)

Berita Terbaru