Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kotawaringin Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengendara Tanpa KTP yang Terjaring Razia Cuma Diminta Buat Surat Pernyataan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 23 November 2017 - 19:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kabid Trantib Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Walter mengatakan, 25 pengendara yang terjaring tidak mengantongi KTP hanya diminta membuat surat pernyataan.

"Jadi tidak ada denda. Kami hanya meminta membuat surat pernyataan bahwa jangan meremehkan atau mengabaikan identitas KTP. Karena KTP sangat penting sekali," kata Walter, Kamis (23/11/2017).

Sebenarnya, lanjut dia, pihaknya memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda No 4 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan. Hanya saja, pihaknya belum menerima peraturan wali kota (perwali) untuk menegakkan hal itu.

"Memang 2017 kita tidak bisa melakukan tipiring meskipun dalam Perda sudah diatur. Namun di satu hal, sampai saat ini belum ada perwalinya tentang hal itu. Sehingga tidak bisa kita lakukan Tipiring," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-11)

Berita Terbaru