Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Poso Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Oknum Pejabat BPN Akhirnya Divonis 16 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 24 November 2017 - 09:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur akhirnya menyeret Darmawi Cs mendekam selama 16 bulan penjara. Vonis dibacakan hakim Pengadilan Tindak Pidan Korupsi belum lama ini.

Berdasarkan pemberitahuan yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Darmawi pejabat BPN Kotim, Melkianus mantan pejabat BPN dan Akhman Fauzi ASN di lingkungan Pemkab Kotim masing-masing dijatuhi hukuman selama 16 bulan penjara.

"Mereka juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidsus Hendriansyah, Jumat (24/11/2017).

Sementara sebelumnya, para terdakwa masing-masing dituntut selama dua tahun penjara denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara oleh JPU.

Menurut Hendriansyah, dalam kasus itu para terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sementara 71 item bukti dalam kasus itu dikembalikamn kepada BPN Kotim.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah Ahmad Fauzi menjual tanahnya yang tengah bersengketa dengan Chairul Kosim kepada Setia Wijaya alias Yoyong. Setelah menerima DP Rp1,5 miliar dari Yoyong, Fauzi mentransfer uang kepada Melkianus dan Darmawi yang diduga uang untuk pengurusan sertifikat tanah tersebut yang sebelumnya diterbitkan BPN.

Melkianus menerima Rp150 juta yang ditransfer sebanyak 3 kali dengan masing-masing nilai Rp50 juta. Saat itu, Melkianus menjabat sebagai salah satu Kasi di BPN. Sementara Darmawi yang merupakan petugas ukur saat itu menerima Rp300 juta dari Fauzi, yang ditransfer sebanyak dua kali masing-masing senilai Rp150 juta.

Kasus ini terbongkar setelah ditemukannya bukti transfer dari Fauzi ke Melkianus. Saat dikembangkan, ternyata Darmawi turut menerima uang dari Fauzi. (NACO/B-2)

Berita Terbaru