Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perkara Lurah Pungli Siap Dilimpahkan ke JPU

  • Oleh Naco
  • 24 November 2017 - 09:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik Polres Kotawaringin Timur terhadap Karyadi mantan Lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim tidak lama lagi bakal berproses ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.

Perkara itu sudah rampung dan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kotim sudah dinyatakan lengkap alias P21. Artinya tinggal menunggu kesiapan penyidik Tipikor Polres Kotim saja kapan melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke JPU. "Sudah P21 perkara lurah pungli, tinggal menunggu pelimpahan berkas tahap II saja," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus, Hendriansyah, Jumat (24/11/2017).

Berkas lurah pungli sempat bolak balik, setelah ada beberapa petunjuk dari JPU meminta penyidik untuk melengkapi alat bukti mereka. Dalam kasus ini Karyadi menjalani penangguhan penahanan. "Rencana pelimpahan berkas tahap II dalam waktu dekat ini, tunggulah, pasti nanti kita kasih tahu," tegas Hendriansyah.

Mantan lurah Baamang Barat ini harus menyandang status sebagai tersangka setelah ia menerima uang Rp1,5 juta untuk biaya pengurusan tanah dari M Adenan. Baru menerima uang itu polisi datang menciduknya. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti uang yang baru ia terima.

Uang tersebut disimpan Karyadi dalam sebuah map yang belum sempat ia nikmati bersama dokumen tanah tersebut. Hingga Karyadi sempat dinonjobkan setelah ia disangka terlibat dalam kasus pungli ini. (NACO/B-2)

Berita Terbaru