Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Puas Dengan Vonis Hakim, Tiga Koruptor Bandara H Asan Sampit Ajukan Banding

  • Oleh Naco
  • 24 November 2017 - 10:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wah, Sum, dan PN nampaknya tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya kepada mereka. Bahkan, setelah diberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir mereka secara tegas mengajukan upaya hukum banding.

Ketiga terdakwa korupsi bandara mengajukan banding, itu hak mereka untuk melakukan upaya hukum jika tidak puas dengan vonis hakim, kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Hendriansyah, Jumat (24/11/2017).

Tiga terdakwa kasus korupsi proyek drainase Bandara H Asan Sampit, itu sebelumnya masing-masing dijatuhkan vonis selama enam tahun penjara. Ketiganya terbukti sebagaimana dakwaan primer JPU yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain dijerat pidana, ketiganya juga didenda masing-masing Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Vonis itu tidak jauh berbeda dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut ketiganya masing-masing selama 6,5 tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sementara Sum selaku pelaksana pekerjaan dibebankan uang pengganti Rp1,1 miliar. Jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 tahun dan 3 bulan. Sementara PN selaku konsultan pelaksana dibebankan uang pengganti Rp40 juta jika tidak dibayar diganti pidana 3 tahun dan 3 bulan.

Wahy Cs dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan atau turut serta melakukan, telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam kasus ini, Wah merupakan pegawai Bandara H Asan Sampit menjabat PPK dalam proyek drainase bandara sementara Sumarno pelaksana pekerjaan dan Purwadi konsultan pelaksana.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan kerugian negara Rp1,440 miliar dalam proyek drainase bandara H Asan Sampit yang dikerjakan pada 2016 lalu. Proyek itu berasal dari danaa APBN. (NACO/B-2)

Berita Terbaru