Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hasil Pilkades Serentak di Kapuas Digugat ke PTUN

  • Oleh Hamdi
  • 24 November 2017 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas ' Hasil pilkades serentak 2017 di sembilan desa di Kabupaten Kapuas digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Sebelumnya hanya satu desa yang di-PTUN-kan, yakni pilkades Sumber Mulya. Sekarang ada sembilan desa yang sudah di-PTUN-kan," ungkap Kabid Pemerintahan Kelurahan dan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Kapuas Kertidipora saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (24/11/2017).

Hasil pilkades yang digugat di antaranya Lapetan, Mantangai Hulu, Manusup Hilir, Murui Raya, Lahei Mangkutub, dan Sumber Mulya.

Menyikapi gugatan itu, DPMDes telah menyiapkan tim khusus. Tim inilah yang bertugas menyelesaikan permasalahan di PTUN. 'Permasalahan ini sudah dikuasakan kepada tim hukum, dalam hal ini DPMDes hanya selaku teknis dan sudah beberapa hari ini dilaksanakan sidang,' sahutnya.

Masalah yang digugat, sambung Kertidipora, di antaranya Daftar Pemilih Tetap (DPT), politik uang, ijazah, dan surat kawin. 'Surat kawin ini tanggalnya janggal, tertulis tanggal nikahnya di tahun sebelum calon kepala desa lahir,' ujarnya.

Tapi bagaimanapun, lanjut dia, DPMDesa akan selalu memfasilitasi agar proses demokrasi di Bumi Tingang Menteng Pananjung Tarung bisa berjalan sebagaimana tahapan yang seharusnya. 'Bagaimanapun kita fasilitasi agar proses demokrasi di tengah-tengah masyarakat itu berjalan dan sesuai,' pungkasnya. (HAMDI/B-3)

Berita Terbaru