Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Siap Lawan Bupati, Tersangka Korupsi Dana Desa Dipecat saat Belum Ada Putusan Pengadilan yang Inckrah

  • Oleh Naco
  • 24 November 2017 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Selwinoto, tersangka kasus dugaan korupsi dana desa siap melawan pihak Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim), dalam hal ini bupati telah memecatnya sebagai ASN. Padahal pemecatan itu dilakukan saat dirinya belum dinyatakan bersalah secara hukum.

"Sidang saja saya belum, mengapa langsung dipecat dengan alasan menggunakan APBDes Tumbang Bajanei," kata Selwinoto, sebelum jaksa akhirnya menahannya dalam kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa Tumbang Bajanei, Jumat (24/11/2017).

"Rencana saya akan gugat pemberhentian saya itu ke PTUN, mereka bisa memberhentikan saya bilamana saya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan," kata mantan Pj Kades Tumbang Bajanei tersebut menyayangkan.

Menurut Selwinoto itu, dalam Keputusan Bupati Kotim Nomor:888/03/BKD/PKP/IX/2017 tentang menjatuhkan hukuman disilpin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang ditanda tangani Bupati H Supian Hadi itu dalam pertimbangannya tertanggal 29 September 2017 itu disebutkan Selwinoto terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang atas APBDes Tumbang Bajanei.

Selwinoto merasa dirinya sudah dijustifikasi bersalah padahal saat itu jangankan disidangkan, ditetapkan sebagai tersangka saja ia belum oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotim, ia menilai keputusan itu sangat merugikannya dan telah menghilangkan haknya sebagai ASN.

"Mengapa saya dipecat langsung, kalau ada putusan pengadilan yang inckrah saya tidak masalah, mau apa lagi, sementara pemecatan itu ditetapkan sebagai tersangka saja saya belum, ini yang saya kecewa," tandasnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru