Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ngada Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPPRD Keluhkan Pengelolaan Retribusi Parkir dan Pajak Hiburan

  • 24 November 2017 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas mengeluhkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama retribusi parkir dan pajak hiburan.

Menurut Kepala BPPRD Kapuas Andreas Nuah, untuk parkir Dishub Kapuas sebagai leading sector belum bisa memaksimalkan pengelolaan parkir ini.

"Sampai saat ini, retribusi parkir di ruas jalan belum terkelola dengan baik oleh Dinas Perhubungan. Padahal, yang saya tahu, pengelola parkir itu kan harus kontrak," kata Andreas.

Ia melanjutkan target yang dibebankan untuk retribusi parkir tahun 2017 hanya Rp100 juta saja. Namun hingga akhir bulan November belum tercapai dan baru terealisasi 84,44%. "Sedangkan pajak hiburan kami menyasar tempat-tempat karaoke. Saat ini kami sudah mulai melakukan pendataan terhadap tempat-tempat hiburan yang belum tersentuh sama sekali oleh kita," tegas dia.

Selain dua sumber di atas, lanjut Andreas, pihaknya juga konsen untuk memaksimalkan pajak dari Galian C dan air bawah tanah. Justru pajak restoran yang trennya positif dan terus meningkat hingga akhir 2017 ini.

"Saat ini kami sudah mengeluarkan kuitansi tagihan untuk enam perusahaan yang menggunakan air bawah tanah dan pihak perusahaan sangat kooperatif bersedia membayar," ungkap dia.

Andreas berharap semua Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) bekerja sama dan saling mendukung untuk menggali potensi PAD yang belum maksimal digarap.

"Jangan hanya bisa menghabiskan (anggaran) saja, tapi SOPD juga harus bisa menghasilkan. Pengelolaan pajak bukan hanya tanggung jawab kami BPPRD tetap tenggung jawab semua," pungkas dia. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)

Berita Terbaru