Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumbawa Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Barito Utara Terapkan Retribusi Sampah Rp5 Ribu per Bulan

  • Oleh Ramadani
  • 26 November 2017 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Kepala Bidang Tata Kota Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Barito Utara (Barut) Simamoraturahman mengatakan terkait masalah pembayaran retribusi persampahan sebesar Rp5 ribu yang setiap bulannya dan dibayarkan pada saat membayar rekening PDAM.

'Penarikan retribusi ini sesuai isi Perda pasal 11, Nomor 1 tahun 2011 tentang objek retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan,' kata Simamora, Minggu (26/11/2017).

Dikatakannya, tugas Dinas PUPR dalam hal ini yakni mengambil sampah rumah tangga masyarakat dari tempat penampungan sampah (TPS) ke tempat pembuangan akhir.

Artinya dalam hal ini tugas petugas kebersihan Dinas PUPR tugasnya tidak mengambil sampah ke rumah-rumah masyarakat melainkan hanya dari TPS ke TPA.

'Dalam Perda pasal 11, No 1 tahun 2011 sudah jelas tentang tugas kami, cuma memang ada juga sampah masyarakat yang diambil dari rumah warga yang sejalur dengan angkutan sampah kita," kata dia.

Disampaikannya, dalam pembangunan TPS serng terjadi kendalanya mengenai masalah lahan dan seringnya warga tidak ingin dikawasan rumahnya berbau yang tidak enak, 'sehingga warga jarang memberikan lahannya untuk pembuatan TPS" jelas Mora. (RAMADHANI/B-5)

Berita Terbaru