Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyidik akan Kembali Periksa Saksi dan Tersangka Kasus Dana Desa Tumbang Bajanei

  • Oleh Naco
  • 27 November 2017 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur pada 28-29 Nopember 2017 akan memanggil sejumlah saksi dalam kasus dana desa Tumbang Bajanei, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.

Bahkan surat panggilan sudah mulai mereka layangkan. Namun siapa-siapa saja orang yang akan dipanggil mereka belum mau membeberkankannya secara detail. "Saksi-saksi yang akan kami panggil untuk diperiksa kembali pada Selasa dan Rabu," kata Kepala Kejari Kotim, melalui Kasi Pidana Khusus, Hendriansyah, Senin (27/11/2017).

Selain memeriksa saksi, penyidik juga menurut Hendriansyah juga mengagendakan untuk memeriksa kembali tersangka dalam kasus tersebut yakni Selwinoto mantan penjabat Kades Tumbang Bajanei yang kini sudah ditahan di Lapas Klas IIb Sampit.

Menurut Hendriansyah mereka saat ini masih fokus menyelesaikan kasus dana desa yang menelan kerugian sekitar Rp1,1 miliar ini. Agar dalam waktu dekat sesegera mungkin dilimpahkan ke JPU agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pelangka Raya untuk proses persidangan.

Hendriansyah menjelaskan, sejauh ini tersangka masih Selwinoto, namun mereka tidak sampai di situ saja, saat ini tengah melakukan pengembangan apakah ada pihak lain atau tidak yang harus ikut bertanggungjawab dalam kasus ini. (NACO/B-2)

Berita Terbaru