Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Minahasa Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Listrik Padam, Suara Saksi Sengketa Lahan Antara Ahli Waris Brata Ruswanda dan Pemkab Kobar Tidak Jelas Terdengar

  • Oleh Wahyu Krida
  • 27 November 2017 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sidang lanjutan sengketa tanah antara keluarga ahli waris Brata Ruswanda melawan Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Senin (27/11/2017), diwarnai pemadam listrik.

Akibatnya suara saksi yang menyampaikan keterangan di depan majelis hakim tidak terlalu jelas terdengar. Lantaran pengeras suara tidak berfungsi. Ditambah hujan sedang turun. Listrik baru menyala saat pemeriksaan saksi ketiga.

Saksi pertama yang menyampaikan keterangan yakni Emilia Cahaya, istri dari mantan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kalteng Jan Adrianus Ratih. Karena dalam bukti surat pinjam pakai lahan yang diajukan Jaksa dari Kejari Pangkalan Bun, terdapat tanda tangan Jan Adrianus Ratih.

Namun, saat Rahmadi G Lentam, penasihat hukum (PH) kelima aparatur sipil negara (ASN) yang dijadikan terdakwa perkara sengketa lahan tersebut, menanyakan apakah Jan Adrianus Ratih mengetahui persis dasar hukum tanah tersebut milik Brata Ruswanda, saksi Emilia Cahya mengaku tahu lantaran diberitahu suaminya.

Namun, ia mengatakan baru melihat surat pinjam pakai lahan saat dirinya diperiksa penyidik Polda Kalteng terkait kasus ini.

"Karena hal tersebut adalah pekerjaan suami saya, jadi saya tidak bermaksud mencari tahu lebih dalam. Jadi saya hanya mengetahui hal tanah tersebut milik Brata Ruswanda dari cerita suami saya," ujarnya.

Emilia Cahya sempat beberapa kali diminta maju ke meja majelis hakim untuk mengkroscek surat pinjam pakai lahan tersebut.

"Apakah tulisan Jan Adrianus Ratih tertulis dengan huruf JA Ratih atau memakai huruf Y yaitu Yan Adrianus Ratih," tanya Rahmadi G Lentam pada Emilia Cahya.

Atas pertanyaan itu, saksi dengan pasti mengatakan bahwa tulisan nama suaminya adalah Jan Adrianus Ratih atau disingkat menjadi JA Ratih.

Seusai memberikan kesaksian, Emilia Cahya sempat ditegur majelis hakim yang diketuai Anak Agung Gde Parnata, lantaran ia meminta majelis hakim mengembalikan  tanah sengketa kepada keluarga ahli waris Brata Ruswanda sesaat sebelum meninggalkan kursi saksi.

"Diharapkan saksi tidak mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai konteknya. Lantaran saudara saat ini adalah saksi," sebut Hakim Ketua. (WAHYU KRIDA/B-3)

Berita Terbaru