Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumbawa Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rahmadi Temukan Kejanggalan dari Bukti Surat Pinjam Pakai

  • Oleh Wahyu Krida
  • 27 November 2017 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penasehat Hukum (PH) empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadikan terdakwa akibat sengketa tanah, Rahmadi G Lentam menemukan kejanggalan luar biasa dalam salah satu bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hal itu diungkapkan Rahmadi seusai sidang lanjutan sengketa tanah antara ahli waris Brata Ruswanda dan Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Senin (27/11/2017).

Usai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang kembali diajukan JPU, Rahmadi mengatakan, surat pinjam pakai yabg dijadikan bukti bahwa Pemkab Kobar meminjam pakai tanah tersebut dari Brata Ruswanda sangat meragukan.

"Kejanggalan tersebut adalah surat pinjam pakai menggunakan kertas segel, namun diberi cap dinas. Seumur umur baru kali ini saya melihat surat pinjam pakai kedinasan seperti itu. Pada saatnya nanti, kami akan melaporkan terkait hal itu," ujarnya.

Kemudian, lanjut Rahmadi, berdasarkan keterangan saksi Emilia Cahaya yang merupakan istri mantan Kepala Dinas Pertanian Kalteng, saksi juga menegaskan, nama Jan Hadrianus Ratih ditulis J. H Ratij bukan Y.H Ratih seperti yang ditulis di surat pinjam pakai tersebut.

"Artinya, saksi sendiri terlihat meragukan penulisan nama suaminya dalam surat pinjam pakai itu. Bukan itu saja, bentuk penulisan, huruf dan lainnya berbeda dari surat resmi yang dikeluarkan instansi seperti biasanya," jelas Rahmadi.

Rahmadi menegaskan, sebenarnya para saksi yaitu Agus Sufii, Emilia Cahaya, Habib Mochsin dan Agus Hamsyi tidak tahu secara persis mengenai surat pinjam pakai tersebut.

Terkait hal itu, JPU yang hadir dalam persidangan tersebut yaitu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun Hangrengga Berlian mengakui bahwa para saksi memang tidak mengetahui proses pinjam pakai yang tertuang dalam surat pinjam pakai tersebut.

"Namun paling tidak saksi kurang lebih mengetahui secara resmi adanya surat pinjam pakai tersebut walau tidak secara utuh," jelas Hangrengga.

Sebagai contoh, lanjutnya, pihaknya menghadirkan saksi Emilia Cahaya. "Koridornya beliau adalah istri dari Almarhum Pak J.H Ratih. Karena tanda tangan almarhum terdapat dalam surat pinjam pakai itu," jelasnya.

Saat ditanyakan berapa saksi yang akan dihadirkan oleh JPU, Hangrengga belum bisa memastikan. "Pastinya berapa saksi yang bakal dihadirkan masih belum bisa diputuskan. Tentunya hal ini sesuai kesepakatan tim terlebih dahulu," jelas Hangrengga.

Sidang selanjutnya dengan agenda sama yaitu pemeriksaan saksi yang diajukan oleh JPU rencananya digelar Senin mendatang, 4 Desember 2017. (WAHYU KRIDA/B-2)

Berita Terbaru