Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pegunungan Bintang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Pengedar Sabu Diringkus Tim Cobra Polres Kotim

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 27 November 2017 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua pengedar sabu, Rosidah Ningsih (31) dan Noralamsyah alias Alam (43) diciduk Tim Cobra Polres Kotim.

Warga Gang Amanah, Jalan Jembatan Kuning, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) itu diamankan pada Jumat (24/11/2017) di sebuah barak yang menjadi tempat tinggal mereka.

"Kedua tersangka sebenarnya sudah kami tangkap pada Jumat (24/11/2017), namun karena melakukan pengembangan, sehingga baru kami rilis," ujar Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Yonals Nata Putera, Senin (27/11/2017).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu sebanyak dua paket sabu dengan berat 4,64 gram, sele. Bar plastik hitam, dua buah telepon genggam, empat bungkus plastik klip, dompet kecil hitam, dan juga uang hasil penjualan Rp1, 8 juta.

Sementara, ditangkapnya kedua tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa ada pengedar narkoba yang tinggal di barak tersebut. Sehingga mereka melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP.

Sesampainya di tempat itu, mereka melihat pintu barak sedang terbuka, dan Alam terlihat keluar. Sehingga aparat langsung menangkapnya, dan membawa kembali masuk ke dalam rumah. Sedangkan Ningsih ditemuka baru keluar dari kamar mandi.

Setelah keduanya diamankan, dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, mereka langsung menanyakan dimana mereka menyimpan sabu. Hingga akhirnya ditemukan dua paket sabu di dalam kardus dengan terbungkus palstik hitam. Setelah itu, mereka juga menemukan barang bukti lainnya, berupa uang hasil penjualan dan sejumlah plastik untuk menyimpan sabu. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru