Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pasaman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Resedivis Curi Sawit Berdalih Termakan Bujukan Teman

  • Oleh Naco
  • 28 November 2017 - 11:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Residivis kasus penganiayaan MD alias Dur, 27, kembali berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran terlibat kasus pencurian sawit.

Warga Desa Rantau Tampang, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, itu diamankan polisi pada 4 Oktober 2017 sekitar pukul 07.00 WIB di Devisi II Bukit Daman Estate, Blok H-28, PT Karya Makmur Bahagia.

Selasa (28/11/2017), tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Saat Borneonews meminta konfirmasi mengenai kasusnya, Dur mengaku terlibat pencurian sawit lantaran termakan bujuk rayu rekan-rekannya. Namun, sang rekan yang mengajaknya justru berhasil kabur.

Dur mengaku beraksi bersama Guntur dan Kiok. Mereka berangkat memanen sawit milik perusahaan dari kediaman Didi seusai melayat. Mereka menuju lahan perusahaan menggunakan sepeda motor.

Baru 11 jenjang memanen sawit, petugas keamanan perusahaan datang mengepung mereka. Guntur dan Kiok berhasil melarikan diri, sedangkan Dur tertangkap. Sebenarnya saya tidak mau juga waktu itu ikut tapi karena diajak saya mau, kata bapak satu anak ini.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 107 Huruf d, UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55, Ayat, 1 ke-1, KUHP atau Pasal 363, Ayat 1 ke-4, KUHP. (NACO/B-3)

Berita Terbaru