Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Raperda Penanaman Dan Penebangan Pohon Masih Berproses

  • Oleh Norhasanah
  • 28 November 2017 - 11:16 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Rancangan peraturan daerah tentang penanaman dan penebangan pohon pelindung yang dibudidayakan pemerintah, masih dalam proses. Penyebabnya, instansi yang mengusulkan raperda tersebut saat ini sudah tidak ada lagi.

"Karena usulan raperda itu berasal dari dinas teknis yang ada pada 2016, dan sekarang sudah tidak ada, sehingga Pemkab Sukamara yang akan mengambil kebijakan intansi mana nantinya menangani masalah ini," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukamara Rendy Lesmana, Selasa (28/11/2017).

Menurut dia, Pemkab Sukamara saat ini belum memutuskan nama instansi yang akan mengambil alih tugas tersebut. Meski begitu, pembahasan raperda masih terus dilanjutkan.

"Dalan raperda itu, diatur semua pohon atau aset daerah, tidak hanya pohon yang ada dipinggir jalan tetapi juga di taman kota dan hutan kota, dilarang ditebang oleh masyarakat," tutur Rendy.

Sebelumnya, Plt Sekda Sukamara Sutrisno, mengatakan bahwa bila raperda yang mengatur tentang penanaman dan pemotogan pohon pelindung sudah diterapkan menjadi perda, masyarakat yang menebang pohon tanpa izin kepada pemkab akan dikenai denda sesuai ketentuan. (NORHASANAH/B-3)

Berita Terbaru