Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karawang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pekerja Kayu Divonis 4 Tahun Lantaran Simpan Sabu

  • Oleh Naco
  • 28 November 2017 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AH alias Bid akhirnya dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Hakim yang diketuai Muslim Setiawan menjerat terdakwa dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan penjara, kata hakim, Selasa (28/11/2017).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya di mana JPU Kejari Kotim Laddy Lanni Terore menuntut terdakwa selama 5 tahun denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan JPU.

Warga asal Desa Tumbang Sanamang, Kabupaten Katingan itu, diamankan pada Minggu (30/7/2017) lalu sekitar pukul 19.00 wib di Jalan Kalang 3 RT 9 RW 4, Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.

Dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket sabu yang baru ia beli dengan seorang bandar, namun siapa nama penjual sabu dengannya itu, terdakwa mengaku tidak mengenal namanya secara persis.

Pengakuan terdakwa dari fakta sidang sabu itu ia beli dengan harga Rp1 juta. Rencananya sabu itu digunakan sendiri. Namun belum sempat dinikmati terdakwa keburu diamankan dan kini harus jadi penghuni Lapas Klas IIb Sampit. (NACO/B-5)

Berita Terbaru