Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Gunung Mas Ajukan Raperda Pencegahan Perkawinan Usia Anak

  • 28 November 2017 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Tingginya angka perkawinan usia anak di Gunung Mas menjadi perhatian serius pemerintah kabupaten.

Pemkab Gunung Mas mengajukan Raperda Pencegahan Perkawinan Usia Anak pada rapat paripurna DPRD Gunung Mas, Selasa (28/11/2017).

Bupati Gunung Mas, Arton S Dohong ketika menyampaikan pidato pengantar Rancangan APBD dan 9 Raperda menyampaikan, latar belakang diajukan Raperda Pencegahan Perkawinan Usia Anak untuk perlindungan terhadap anak secara bersama-sama.

"Raperda ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban orangtua, keluarga, masyarakat dan pemerintah daerah, merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terus menerus demi melindungi hak anak," katanya.

Manfaat lainnya dibentuknya Perda tersebut guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial untuk kepentingan anak. (EPRA SENTOSA/B-6)

Berita Terbaru