Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toraja Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jabrik Diciduk Aparat Polsek Lada

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 28 November 2017 - 20:44 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sun alias Jab (40), warga RT 12, RW 03, Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Minggu (19/11/2017), sekitar pukul 14.00 WIB di ringkus anggota Polsek Pangkalan Lada.

Dia ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Km 23, Bundaran Jagung Desa Sungai Rangit Jaya lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam helmnya.

Jab ditangkap saat hendak memasarkan sabu tepat di Bundaran Jagung, ungkap Wakapolres Kobar, Kompol Dhovan Oktavianto, Selasa (29/11/2017).

Penangkapan Jab bermula dari giat penyelidikan tindak pidana narkotika oleh Polsek Pangkalan Lada.

Suntari yang merupakan target operasi polisi sejak lama itu terlihat melintas di Jalan Ahmad Yani (Bundaran Jagung).

Mendapati buruannya mengendarai motor, dua anggota Polsek Lada segera melakukan penyergapan. Pelaku ini merupakan pengedar bukan pengguna, tegasnya.

Di dalam helm Jab anggota Polsek Lada mengamankan dua paket sabu seberat 0,85 gram atau berat kotor 1.16 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti kendaraan pelaku dan helm GM warna putih serta telepon merek Nokia.

Jab dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KOKO SULISTYO/B-6)

Berita Terbaru