Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Anambas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Kalteng Amankan 2 Truk Muatan Kayu Log

  • Oleh Budi Yulianto
  • 28 November 2017 - 21:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat Polda Kalteng mengamankan dua truk muatan kayu log atau gelondongan dari areal kebun kelapa sawit PT PSAM tepatnya Desa Rantau Asam, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Jumat (24/11/2017) pukul 20.00 WIB.

Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu mengatakan, kasus ini ditangani di bagian Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.

Dua truk dengan nomor polisi DA 9280 CH dan KH 9504 N itu diamankan ketika hendak keluar area kebun dengan membawa kayu tersebut.

"Saat kita hentikan, satu sopir KH 9504 N langsung lari ke arah kebun. Situasi saat itu malam dan turun hujan. Untuk yang satu, setelah kita periksa ternyata tidak ada dokumen izinnya sehingga kita amankan," kata Pambudi.

Orang yang diamankan itu berinisial UH (40) warga Tumbang Samba yang mengemudi truk DA 9280 CH dengan total muatan tiga log sepanjang empat meter, sedangkan satu sisa truk yang pengemudinya kabur yakni bermuatan lima kayu log.

"Saat ini UH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polda Kalteng," tuturnya.

UH dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantas Perusakan Hutan.

Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru